LPSK Berikan Perlindungan Darurat 5 Saksi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin
Jum'at, 12 Mei 2023 - 02:13 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto/MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberi perlindungan darurat kepada lima saksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumatera Utara. LPSK juga memutuskan memberikan perlindungan hak prosedural dan restitusi kepada Ken Admiral alias KA.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, keputusan perlindungan darurat ini diberikan kepada lima saksi yang merupakan teman-teman dari KA saat insiden penganiayaan tersebut terjadi.
Pemberian perlindungan darurat tersebut berupa pendampingan ketika proses rekonstruksi insiden penganiayaan di Polda Sumatera Utara.
"Jadi ada lima orang saksi yang kami dampingi ketika proses rekonstruksi di Polda Sumatera Utara. LPSK memutuskan pada Senin kemarin berupa perlindungan darurat," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Kamis (11/5/2023).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, keputusan perlindungan darurat ini diberikan kepada lima saksi yang merupakan teman-teman dari KA saat insiden penganiayaan tersebut terjadi.
Pemberian perlindungan darurat tersebut berupa pendampingan ketika proses rekonstruksi insiden penganiayaan di Polda Sumatera Utara.
"Jadi ada lima orang saksi yang kami dampingi ketika proses rekonstruksi di Polda Sumatera Utara. LPSK memutuskan pada Senin kemarin berupa perlindungan darurat," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Kamis (11/5/2023).
Lihat Juga :