Menentukan Merek Terkenal
Selasa, 09 Mei 2023 - 17:54 WIB
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Dalam banyak sengketa merek dagang di pengadilan, salah satu pihak kerap mengajukan permintaan dalam petitumnya agar merek miliknya diakui sebagai “merek terkenal”. Dengan demikian, jika dikabulkan hakim, dia akan mendapat perlindungan khusus dan lebih luas. Salah satu contoh adalah sengketa antara Starbucks Corporation dan PT Sumatera Tobacco Trading Company.
Dalam sengketa di pengadilan Jakarta Pusat, Starbucks Corporation meminta agar merek miliknya diakui sebagai merek terkenal.
Tetapi, bagaimana cara menentukan sebuah merek layak diakui sebagai merek terkenal atau tidak? Sebelum lebih jauh, kita mengerti dulu apa itu merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bunyi lengkapnya: ”Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.“
Secara common sense, merek terkenal adalah merek yang segera terhubung di benak konsumen dengan produk atau layanan tertentu, juga dengan sumber dari produk atau layanan tersebut. Merek terkenal memiliki reputasi tinggi. Bahkan sering calon konsumen dengan mengandalkan atau melihat simbolnya saja dapat segera mengidentifikasi sumber produk atau layanan yang berkualitas. Merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar) dan ikatan mitos (mythical context) kepada konsumen. Maka, dengan mudah kita bisa menyebut merek Herrmes, Apple, Coca-Cola, McDonalds, Nike, Samsung, Google, Honda, dan lain-lain, sebagai merek terkenal.
Lalu bagaimana secara hukum, khususnya hukum indonesia? Frasa “merek terkenal” muncul dalam UU MIG No. 20 Tahun 2016 Pasal 21 ayat (1) huruf (b) dan (c) dalam hal permohonan pendaftaran merek yang ditolak. Bunyi lengkapnya:
Permohonan (pendaftaran) ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Dalam banyak sengketa merek dagang di pengadilan, salah satu pihak kerap mengajukan permintaan dalam petitumnya agar merek miliknya diakui sebagai “merek terkenal”. Dengan demikian, jika dikabulkan hakim, dia akan mendapat perlindungan khusus dan lebih luas. Salah satu contoh adalah sengketa antara Starbucks Corporation dan PT Sumatera Tobacco Trading Company.
Dalam sengketa di pengadilan Jakarta Pusat, Starbucks Corporation meminta agar merek miliknya diakui sebagai merek terkenal.
Tetapi, bagaimana cara menentukan sebuah merek layak diakui sebagai merek terkenal atau tidak? Sebelum lebih jauh, kita mengerti dulu apa itu merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bunyi lengkapnya: ”Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.“
Secara common sense, merek terkenal adalah merek yang segera terhubung di benak konsumen dengan produk atau layanan tertentu, juga dengan sumber dari produk atau layanan tersebut. Merek terkenal memiliki reputasi tinggi. Bahkan sering calon konsumen dengan mengandalkan atau melihat simbolnya saja dapat segera mengidentifikasi sumber produk atau layanan yang berkualitas. Merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar) dan ikatan mitos (mythical context) kepada konsumen. Maka, dengan mudah kita bisa menyebut merek Herrmes, Apple, Coca-Cola, McDonalds, Nike, Samsung, Google, Honda, dan lain-lain, sebagai merek terkenal.
Lalu bagaimana secara hukum, khususnya hukum indonesia? Frasa “merek terkenal” muncul dalam UU MIG No. 20 Tahun 2016 Pasal 21 ayat (1) huruf (b) dan (c) dalam hal permohonan pendaftaran merek yang ditolak. Bunyi lengkapnya:
Permohonan (pendaftaran) ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Lihat Juga :
tulis komentar anda