Selesai Diperiksa, Pengacara Lukas Enembe Langsung Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:58 WIB
KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening usai diperiksa sebagai tersangka. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , Stefanus Roy Rening usai diperiksa sebagai tersangka.

Stefanus Roy Rening merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam proses penyidikan.



Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Protes soal Hak Imunitas Advokat Usai Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

Pantauan MNC Portal Indonesia, Roy Rening langsung diminta untuk mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, tangan Roy Rening juga tampak diborgol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!