Pengacara Lukas Enembe Protes soal Hak Imunitas Advokat Usai Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Selasa, 09 Mei 2023 - 14:10 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Stefanus Roy Rening protes atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tersebut menilai profesi advokat tidak bisa dijerat pidana ataupun perdata karena mempunyai hak imunitas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening. Menurut Ali, protes tersebut hanya dalih Stefanus Roy Rening agar terhindar dari jeratan hukum. Roy Rening dianggap sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari tuntutan pidana.
Baca juga: KPK Duga Advokat Roy Rening Temui Para Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening. Menurut Ali, protes tersebut hanya dalih Stefanus Roy Rening agar terhindar dari jeratan hukum. Roy Rening dianggap sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari tuntutan pidana.
Baca juga: KPK Duga Advokat Roy Rening Temui Para Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :