Karyawati Korban Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 09 Mei 2023 - 10:47 WIB
Untuk diketahui, salah satu korban staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi yang sudah melapor berinisial AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang memsyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.

AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual nonfisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.

Baca juga: Kasus Karyawati di Bekasi Diajak Ngamar agar Kontrak Diperpajang Mulai Diselidiki Polisi

"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata kuasa hukum AD, Alin Kosasih.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!