Karyawati Korban Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 09 Mei 2023 - 10:47 WIB
loading...
Karyawati Korban Staycation...
Karyawati korban ajakan staycation oleh bosnya, AD, usai melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) hari ini dijadwalkan bertemu dengan karyawati korban staycation yang diiming-imingi perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban telah mengajukan permohonan perlindungan melalui laman resmi LPSK pada Sabtu (6/5/2/2023).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan. Saat ini, pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum gua mendalami landasan permohonan perlindungan.

"Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," ungkap Edwin kepada awak media, Selasa (9/5/2023).



Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK. "Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," terang Edwin.

Untuk diketahui, salah satu korban staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi yang sudah melapor berinisial AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang memsyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.

AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual nonfisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.

Baca juga: Kasus Karyawati di Bekasi Diajak Ngamar agar Kontrak Diperpajang Mulai Diselidiki Polisi

"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata kuasa hukum AD, Alin Kosasih.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Rekomendasi
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Berita Terkini
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Infografis
3 Syarat Dapat Insentif...
3 Syarat Dapat Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Rp7 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved