Karyawati Korban Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Ajukan Perlindungan ke LPSK
Selasa, 09 Mei 2023 - 10:47 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) hari ini dijadwalkan bertemu dengan karyawati korban staycation yang diiming-imingi perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban telah mengajukan permohonan perlindungan melalui laman resmi LPSK pada Sabtu (6/5/2/2023).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan. Saat ini, pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum gua mendalami landasan permohonan perlindungan.
"Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," ungkap Edwin kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK. "Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," terang Edwin.
Untuk diketahui, salah satu korban staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi yang sudah melapor berinisial AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang memsyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual nonfisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.
"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata kuasa hukum AD, Alin Kosasih.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan. Saat ini, pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum gua mendalami landasan permohonan perlindungan.
"Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," ungkap Edwin kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK. "Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," terang Edwin.
Untuk diketahui, salah satu korban staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi yang sudah melapor berinisial AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang memsyaratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual nonfisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.
Baca Juga
"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata kuasa hukum AD, Alin Kosasih.
(abd)
tulis komentar anda