Libatkan Kemenkeu di Satgas TPPU Dana Janggal Rp349 Triliun, Begini Kata Mahfud MD

Rabu, 03 Mei 2023 - 19:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasannya melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Satgas TPPU. Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasannya melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal Satgas tersebut nantinya bertugas mengungkap dana janggal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.

Menurut hukum, kata Mahfud, yang berhak menjadi penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai, adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. "Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro yustisia," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).



Namun, kata Mahfud, dalam pelaksanaan tugasnya, tim pelaksana akan dibantu oleh dua kelompok kerja. Adapun kelompok kerja satu bertugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 200 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Resmi Bentuk Satgas TPPU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!