Menang Praperadilan, KPK Segera Bawa Lukas Enembe ke Pengadilan
Rabu, 03 Mei 2023 - 18:38 WIB
KPK memuji majelis hakim tunggal PN Jaksel yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe. Sebab penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai koridor hukum. "Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," tandasnya.
Baca juga: Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Seorang Advokat Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Hendra Sutardodo menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe. Sebab, penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe sesuai dengan aturan hukum.
Baca juga: Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Seorang Advokat Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Hendra Sutardodo menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe. Sebab, penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe sesuai dengan aturan hukum.
(cip)
Lihat Juga :