Menang Praperadilan, KPK Segera Bawa Lukas Enembe ke Pengadilan
Rabu, 03 Mei 2023 - 18:38 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas adalah sah dan sesuai aturan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Selanjutnya, KPK akan segera melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke pengadilan tipikor untuk di buktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
KPK memuji majelis hakim tunggal PN Jaksel yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe. Sebab penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai koridor hukum. "Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Hendra Sutardodo menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe. Sebab, penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe sesuai dengan aturan hukum.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Selanjutnya, KPK akan segera melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke pengadilan tipikor untuk di buktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
KPK memuji majelis hakim tunggal PN Jaksel yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe. Sebab penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai koridor hukum. "Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Hendra Sutardodo menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe. Sebab, penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe sesuai dengan aturan hukum.
(cip)
tulis komentar anda