Talk Politic with Reinhard, Ketua Bawaslu: Ada 3 Isu Krusial Masa Sosialisasi Pemilu 2024
Selasa, 02 Mei 2023 - 22:31 WIB
JAKARTA - Bawaslu menyatakan ada tiga isu krusial yang harus diawasi pada masa sosialisasi menjelang Pemilu 2024 . Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Talk Politic with Reinhard yang disiarkan langsung SINDOnews Selasa (2/5/2025).
Rahmat mengatakan, saat ini tahapan pemilu masih dalam masa sosialisasi partai. "Tahun ini adalah tahun politik memang, dimulai 15 Juni 2022, akan tetapi peserta pemilu baru ada pada Desember 2022. Ada sebanyak 24 partai, lima partai lokal dan 19 partai nasional," kata Rahmat.
Pada masa sosialisasi ini, lanjut dia, ada tiga isu krusial yang harus dilakukan. Pertama, berkaitan dengan pencalonan, daftar pemilih, dan regulasi.
"Masalah regulasi mengenai tahapan sosialisasi dan kampanye. Masalah besar adalah ketika kita berbicara regulasi tentang kampanye, dan (saat) ini tahapan sosialisasi," ujarnya.
Dia menuturkan, tahapan sosialisasi ini diatur dalam PKPU Nomor 33/2018. "Dan sudah tidak up-to-date sebenarnya. Karena dipersiapkan untuk masa kampanye yang panjang, 7 bulan pada 2019. Sekarang pendek, 75 hari. Yang panjang sekarang adalah masalah sosialisasi. Nah tahapan ini yang regulasinya tidak terlalu jelas," tuturnya.
Ketidakjelasan itu, menurut Rahmat, salah satunya tidak adanya larangan dalam masa sosialisasi. Hal itu berbeda dengan masa kampanye, yang diatur cukup rinci terkait larangan.
"Pertama, kalau kampanye, jelas aturannya ada larangannya, dan lain. Tahapan sosialisasi, larangannya tidak jelas, tidak ada. Misalnya, dalam Pasal 280, UU Nomor 7 Tahun 2017 itu larangan kampanye. Nah itu persoalan," katanya.
Rahmat mengaku, sudah sempat menyampaikan hal itu, baik ke DPR maupun KPU. Namun, tidak ada hasil yang didapat dari komunikasi itu. "Kami sudah pertemuan dengan KPU sebanyak 3 sampai 5 kali. Kita mendorong KPU untuk mengubah PKPU ini. Sampai sekarang belum diubah," ujarnya.
"Walaupun pada titik kesamaan kami dengan teman-teman KPU bahwa pada tahapan sosialisasi ini, yang tidak diperkenankan, yang paling krusial adalah tidak boleh meyakinkan atau mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon. Itu masuk definisi kampanye," lanjutnya.
"Kalau itu ada di masa sosialisasi ini, disebut pelanggaran masa sosialisasi. Masa kampanye 28 November 2023. Sanksi pelanggan adminstratif," ucap Rahmat.
Rahmat mengatakan, saat ini tahapan pemilu masih dalam masa sosialisasi partai. "Tahun ini adalah tahun politik memang, dimulai 15 Juni 2022, akan tetapi peserta pemilu baru ada pada Desember 2022. Ada sebanyak 24 partai, lima partai lokal dan 19 partai nasional," kata Rahmat.
Pada masa sosialisasi ini, lanjut dia, ada tiga isu krusial yang harus dilakukan. Pertama, berkaitan dengan pencalonan, daftar pemilih, dan regulasi.
"Masalah regulasi mengenai tahapan sosialisasi dan kampanye. Masalah besar adalah ketika kita berbicara regulasi tentang kampanye, dan (saat) ini tahapan sosialisasi," ujarnya.
Dia menuturkan, tahapan sosialisasi ini diatur dalam PKPU Nomor 33/2018. "Dan sudah tidak up-to-date sebenarnya. Karena dipersiapkan untuk masa kampanye yang panjang, 7 bulan pada 2019. Sekarang pendek, 75 hari. Yang panjang sekarang adalah masalah sosialisasi. Nah tahapan ini yang regulasinya tidak terlalu jelas," tuturnya.
Ketidakjelasan itu, menurut Rahmat, salah satunya tidak adanya larangan dalam masa sosialisasi. Hal itu berbeda dengan masa kampanye, yang diatur cukup rinci terkait larangan.
"Pertama, kalau kampanye, jelas aturannya ada larangannya, dan lain. Tahapan sosialisasi, larangannya tidak jelas, tidak ada. Misalnya, dalam Pasal 280, UU Nomor 7 Tahun 2017 itu larangan kampanye. Nah itu persoalan," katanya.
Rahmat mengaku, sudah sempat menyampaikan hal itu, baik ke DPR maupun KPU. Namun, tidak ada hasil yang didapat dari komunikasi itu. "Kami sudah pertemuan dengan KPU sebanyak 3 sampai 5 kali. Kita mendorong KPU untuk mengubah PKPU ini. Sampai sekarang belum diubah," ujarnya.
"Walaupun pada titik kesamaan kami dengan teman-teman KPU bahwa pada tahapan sosialisasi ini, yang tidak diperkenankan, yang paling krusial adalah tidak boleh meyakinkan atau mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon. Itu masuk definisi kampanye," lanjutnya.
"Kalau itu ada di masa sosialisasi ini, disebut pelanggaran masa sosialisasi. Masa kampanye 28 November 2023. Sanksi pelanggan adminstratif," ucap Rahmat.
(hab)
tulis komentar anda