Dito Mahendra Terancam Jadi Buronan Jika Mangkir Panggilan Penyidik Besok
Senin, 01 Mei 2023 - 16:53 WIB
JAKARTA - Polri mengancam akan memasukkan nama Dito Mahendra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, besok. Pemilik nama lengkap Mahendra Dito Sampurno tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang), untuk yang bersangkutan, gitu ya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Ramadhan memastikan, pihak telah melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 2 Mei 2023. Hingga kini, kata Ramadhan, Dito Mahendra maupun kuasa hukumnya belum mengonfirmasi akan hadir pada panggilan pemeriksaan besok. "Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," katanya.
Ramadhan berharap Dito dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, besok. Sebab, Dito terancam masuk dalam DPO Polri jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan besok. "Besok kita lihat, harapan kita yang bersangkutan hadir, jadi sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun PH-nya untuk hadir," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bareskrim Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal. Adapun, sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang), untuk yang bersangkutan, gitu ya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Ramadhan memastikan, pihak telah melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 2 Mei 2023. Hingga kini, kata Ramadhan, Dito Mahendra maupun kuasa hukumnya belum mengonfirmasi akan hadir pada panggilan pemeriksaan besok. "Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," katanya.
Ramadhan berharap Dito dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, besok. Sebab, Dito terancam masuk dalam DPO Polri jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan besok. "Besok kita lihat, harapan kita yang bersangkutan hadir, jadi sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun PH-nya untuk hadir," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bareskrim Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal. Adapun, sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
tulis komentar anda