Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra Usai Mangkir dari Panggilan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Jumat (28/4/2023). Polisi kini tengah memburu Dito Mahendra.
"Ini sedang kita cari keberadaannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Dito Mahendra semestinya menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, Jumat (28/4/2023. Namun, Dito tidak hadir dalam panggilan tersebut. "Tidak hadir," ujar Djuhandhani.
Penetapan tersangka Dito Mahendra berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Senpi ilegal secara tidak sengaja ditemukan saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Satu pucuk senapan angin Walther.
"Ini sedang kita cari keberadaannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Dito Mahendra semestinya menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, Jumat (28/4/2023. Namun, Dito tidak hadir dalam panggilan tersebut. "Tidak hadir," ujar Djuhandhani.
Penetapan tersangka Dito Mahendra berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Senpi ilegal secara tidak sengaja ditemukan saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Satu pucuk senapan angin Walther.
(abd)