Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan

Jum'at, 28 April 2023 - 12:00 WIB
“Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam Pasal 283 RUU Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine. Hal ini akan menurunkan kualitas pelayanan kanker dan akhirnya malah merugikan pasien kanker,” tandasnya.

Baca juga: PPNI Nilai Pencabutan UU Nomor 38/2014 Akan Mendegradasi Profesi Perawat

Untuk itu, PP Peraboi sebagai organisasi profesi yang mewadahi dokter spesialis bedah yang melayani pasien kanker berharap DPR memberikan perhatian khusus dalam pengkajian Pasal 243 dan 283 RUU Kesehatan. “Pihaknya berharap RUU Kesehatan ini dapat disempurnakan dan menjadi dasar hukum untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!