Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan

Jum'at, 28 April 2023 - 12:00 WIB
Selain itu, kata Walta, beban rumah sakit yang besar adalah pelayanan dan keselamatan pasien. Beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan subspesialis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat.

“Mendidik dokter spesialis dan subspesialis tidaklah seperti memproduksi barang. Tidak cukup dengan memperbanyak fasilitas pendidikan, tapi juga harus ditunjang dengan kurikulum yang matang dan kualitas tenaga pendidik yang baik,” jelas Walta.

Hal lain yang juga menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan adalah belum adanya kepastian hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya. Dalam beberapa pasal memang dinyatakan pemerintah memberikan perlindungan hukum, tetapi masih ada peluang para dokter dalam menjalankan profesinya akan mengalami kondisi penuntutan berlapis yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan.

“Hal itu berpotensi berkembangnya praktik defensive medicine yang pada akhirnya juga akan merugikan pasien. Sementara penyelenggaraan praktik kedokteran selalu mendasarkan pada empat kaidah dasar moral yaitu, menghormati martabat manusia (respect for person), berbuat baik (beneficience), tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence), dan keadilan (justice),” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Walta, pelayanan kasus kanker padat yang melibatkan pembedahan berisiko menimbulkan disfigurasi atau kecacatan. Tanpa adanya kepastian perlindungan hukum, ada potensi dokter dituntut pasien yang merasa tidak puas dengan hasil pembedahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!