Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan

Jum'at, 28 April 2023 - 12:00 WIB
loading...
Perhimpunan Ahli Bedah...
Ketua Umum PP Peraboi Walta Gautama meminta DPR meninjau ulang beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PP Peraboi) meminta DPR meninjau ulang beberapa poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan . Sebab dalam RUU tersebut terdapat beberapa hal yang dinilai berisiko terhadap pelayanan dokter kepada pasien.

Ketua Umum PP Peraboi Walta Gautama mengatakan salah satu di antaranya terkait dengan percepatan pemenuhan dokter subspesialis melalui program pendidikan berbasis rumah sakit. Pihaknya memahami diangkatnya kanker sebagai layanan prioritas maka dibutuhkan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis yang menangani kanker.

Baca juga: PDGI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Dahulu

Apalagi jumlah pasien kanker padat yang naik setiap tahun masih belum sebanding dengan jumlah dokter ahli bedah Onkologi yang kurang dari 300 orang di seluruh Indonesia. “Tetapi, rencana pendidikan dokter spesialis dan subspesialis berbasis rumah sakit ini berpotensi merugikan masyarakat bila dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa kajian yang mendalam dan perencanaan yang matang,” ujarnya, Jumat (28/4/2023).

Selain itu, kata Walta, beban rumah sakit yang besar adalah pelayanan dan keselamatan pasien. Beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan subspesialis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat.

“Mendidik dokter spesialis dan subspesialis tidaklah seperti memproduksi barang. Tidak cukup dengan memperbanyak fasilitas pendidikan, tapi juga harus ditunjang dengan kurikulum yang matang dan kualitas tenaga pendidik yang baik,” jelas Walta.

Hal lain yang juga menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan adalah belum adanya kepastian hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya. Dalam beberapa pasal memang dinyatakan pemerintah memberikan perlindungan hukum, tetapi masih ada peluang para dokter dalam menjalankan profesinya akan mengalami kondisi penuntutan berlapis yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan.

“Hal itu berpotensi berkembangnya praktik defensive medicine yang pada akhirnya juga akan merugikan pasien. Sementara penyelenggaraan praktik kedokteran selalu mendasarkan pada empat kaidah dasar moral yaitu, menghormati martabat manusia (respect for person), berbuat baik (beneficience), tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence), dan keadilan (justice),” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Walta, pelayanan kasus kanker padat yang melibatkan pembedahan berisiko menimbulkan disfigurasi atau kecacatan. Tanpa adanya kepastian perlindungan hukum, ada potensi dokter dituntut pasien yang merasa tidak puas dengan hasil pembedahan.

“Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam Pasal 283 RUU Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine. Hal ini akan menurunkan kualitas pelayanan kanker dan akhirnya malah merugikan pasien kanker,” tandasnya.

Baca juga: PPNI Nilai Pencabutan UU Nomor 38/2014 Akan Mendegradasi Profesi Perawat

Untuk itu, PP Peraboi sebagai organisasi profesi yang mewadahi dokter spesialis bedah yang melayani pasien kanker berharap DPR memberikan perhatian khusus dalam pengkajian Pasal 243 dan 283 RUU Kesehatan. “Pihaknya berharap RUU Kesehatan ini dapat disempurnakan dan menjadi dasar hukum untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
Kenapa Memijat Pelipis...
Kenapa Memijat Pelipis dan Pundak Bisa Meredakan Sakit Kepala? Ini Kata Dokter
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved