IMM Desak BRIN Pecat Dua Peneliti yang Menyerang Muhammadiyah

Kamis, 27 April 2023 - 09:28 WIB
BRIN didesak memecat dua penelitinya Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin karena menyerang Muhammadiyah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) didesak memecat dua penelitinya Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin . Komentar keduanya di media sosial dinilai tendensius dan membahayakan warga Muhammadiyah.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta Ari Aprian Harahap dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023). Menurutnya, BRIN juga perlu menggelar sidang etik bagi Thomas Djamaluddin. Sebab, ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah yang dilayangkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dinilai karena terpancing komentar tendensius Thomas Djamaluddin.

"DPD IMM DKI Jakarta mendesak BRIN untuk menggelar sidang etik terhadap TD karena komentarnya sudah menyinggung Muhammadiyah bahkan cenderung menyerang. Terlebih, komentar saudara APH di medsosnya itu diduga karena terpancing komentar tendesius dari saudara TD," kata Ari Aprian.



BRIN sendiri telah menggelar sidang etik terhadap Andi Pangerang Hasanuddin karena komentarnya di media sosial soal 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Majelis menyatakan komentar Andi Pengerang melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin.



Ari Aprian menyambut baik iktikad baik BRIN karena telah menyatakan Andi Pengerang melanggar kode etik. Namun, IMM DKI juga mendesak BRIN memecat Andi.

"Kami juga mendesak agar saudara TD diberikan hukuman pemecatan oleh BRIN, sama seperti APH (Andi Pangerang Hasanuddin)," katanya.

Selain itu, IMM DKI juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan status hukum Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin agar keduanya segera ditahan. Keduanya telah dilaporkan LBH Muhammadiyah ke Bareskrim Polri.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More