LBH Muhammadiyah Laporkan Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dan PNS BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di medsos. Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Diviai Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi.
Bersama tim LBH Muhammadiyah, Ewi tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan membawa sebundel dokumen, Ewi berkata bakal melaporkan dua abdi negara BRIN itu.
"Hari ini kita akan melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," ujar Ewi saat hendak masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Ia mengatakan akan melaporkan kedua abdi negara itu atas komentar di medsos bernada negatif tentang Muhammadiyah. Adapun komentar itu terkait perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
Menurutnya, keduanya telah berkomentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian. Atas dasar itu, ia melaporkan kedua peneliti BRIN itu agar tak terulang kembali.
"Kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial," tutur Ewi.
Bagi Ewi, Thomas Djmaluddin dan Andi Pangerang menulis komentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian itu telah memiliki niat dan sengaja membuat kegaduhan. Dengan dalih itu, ia merasa cukup dasar untuk melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.
"Saya sebagai warga Muhammadiyah merasa terancam dan difitnah karena dalam postingan itu ada pernyataan tidak taat kepada pemerintah. Sehingga kami warganya merasa dituduh tidak taat pemeritah," tegas Ewi.
Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Bersama tim LBH Muhammadiyah, Ewi tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan membawa sebundel dokumen, Ewi berkata bakal melaporkan dua abdi negara BRIN itu.
"Hari ini kita akan melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," ujar Ewi saat hendak masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Ia mengatakan akan melaporkan kedua abdi negara itu atas komentar di medsos bernada negatif tentang Muhammadiyah. Adapun komentar itu terkait perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
Menurutnya, keduanya telah berkomentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian. Atas dasar itu, ia melaporkan kedua peneliti BRIN itu agar tak terulang kembali.
"Kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial," tutur Ewi.
Bagi Ewi, Thomas Djmaluddin dan Andi Pangerang menulis komentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian itu telah memiliki niat dan sengaja membuat kegaduhan. Dengan dalih itu, ia merasa cukup dasar untuk melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.
"Saya sebagai warga Muhammadiyah merasa terancam dan difitnah karena dalam postingan itu ada pernyataan tidak taat kepada pemerintah. Sehingga kami warganya merasa dituduh tidak taat pemeritah," tegas Ewi.
Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.