Pidana dalam Hak Cipta
Sabtu, 22 April 2023 - 18:05 WIB
Sekilas memang menyeramkan. Rasanya tidak ada orang yang mau dipenjara atau membayar denda yang lumayan besar. Tapi, perlu diketahui, bahwa semua tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang hak cipta merupakan delik aduan. Jadi harus ada yang mengadu terlebih dahulu. Selain itu, undang-undang sudah menentukan apa saja yang tidak dilindungi hak cipta dan masa berlaku (hak ekomoni) sebuah ciptaan. Undang-undang juga memberi pembatasan tertentu atas hak cipta, sehingga ada banyak perbuatan tertentu yang tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Cukuplah mulai sekarang kita berhati-hati. Kalau perlu, tanyakan dahulu kepada ahlinya. Ingat: Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada guna. Sesal dahulu yang bertuah, sesal kemudian yang celaka. Selamat Hari Raya dul Fitri 1444 Hijriah.
Cukuplah mulai sekarang kita berhati-hati. Kalau perlu, tanyakan dahulu kepada ahlinya. Ingat: Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada guna. Sesal dahulu yang bertuah, sesal kemudian yang celaka. Selamat Hari Raya dul Fitri 1444 Hijriah.
(wur)
Lihat Juga :
tulis komentar anda