Pidana dalam Hak Cipta

Sabtu, 22 April 2023 - 18:05 WIB
loading...
Pidana dalam Hak Cipta
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni.

Meski sudah ada pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly, dan beberapa pihak lainnya, bukan berarti perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel sudah selesai. Kabarnya, dua minggu setelah lebaran akan diadakan pertemuan kembali

Saya menduga, pertemuan itu nanti tidak akan mudah, sebab baik Dhani maupun Once sama-sama menggunakan hukum positif yang masih berlaku. Diperlukan jurus jitu agar masalah di antara mereka bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi, rencana penggunaan asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) pada Pasal 23 Ayat 5 melawan Pasal 9, menurut saya kurang tepat. Asas tersebut tidak tepat digunakan untuk mempertentangkan antar-pasal dalam satu undang-undang yang sama, khususnya undang-undang hak cipta.

UU Hak Cipta sendiri sudah merupakan lex spesialis. Asas itu lebih tepat untuk digunakan, misalnya, mempertentangkan KUHPidana; KUHPerdata; atau unbdang-undang lain melawan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Jadi harus ada “jurus” lain oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk membantu penyelesaian Dhani dan Once sebelum undang-undang hak cipta direvisi.

Pada kesempatan ini, terutama untuk kepentingan pembaca Sindo News, perlu diketahui beberapa jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Benar bahwa sebagian besar sengketa hak cipta adalah masalah perdata dan dilakkan gugatan secara perdata pula melalui Pengadilan Niaga.

Meski begitu, Pasal 105 UUHC mengatakan: “Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.”

Namun, UUHC juga mengingatkan bahwa selain pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada dalam wilayah NKRI, wajib menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana (Pasal 95 UUHC)..

Berikut beberapa pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana yang penting dan konsekuensinya:

Pertama, soal penyewaan Ciptaan secara komersial tanpa izin. Jika hal itu Anda lakukan, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sebab Anda akan dianggap melanggar hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 UUHC mengatakan, Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sedangkan jika Anda tanpa izin melakukan Penerjermahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan atau Pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; dan Komunikasi Ciptaan untuk kepentingan komersial, maka dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 Ayat 2.

Jangan coba-coba pula Anda tanpa hak berani melakukann Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Pendistribusian Ciptaan atau salinanya; serta Pengumuman Ciptaan untuk digunakan secara komersial. Sebab Anda akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah). Apalagi jika Anda berani melakukan penggandaan dalam bentuk pembajakan untuk penggunaan komersial, akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Lalu, bagi setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui, membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jadi pengelola tempat perdagangan itu dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Setiap orang juga dilarang melakukan Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial – baik dalam media elektronik maupun non-elektronik- tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Jika Anda melakukan hal tersebut di atas, bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahkan apabila dalam potret tersebut memuat 2 (dua) orang atau lebih, Anda wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret tersebut atau ahli warisnya. Pidana ini dimaksudkan untuk melindungi Hak Ekonomi atas Potret.

Sudah tentu Anda juga dilarang (jika tanpa hak) melakukan penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik secara komersial. Sebab Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal ini untuk melindungi Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan.

Untuk kepentingan mereka pula Anda dilarang melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan mereka; Melakukan Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; atau menyediakan Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik secara komersial. Anda bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan jika Anda melakukan penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; melakukan Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinanya untuk kepentingan komersial, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lembaga Penyiaran juga memiliki Hak Ekonomi yang dilindungi. Setiap orang dilarang untuk melakukan Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran untuk penggunaan secara komersial. Pelaku empat perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Lalu, jika Anda melakukan Penggandaan Fiksasi siaran dengan maksud pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Itulah sebagian dari ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masih ada pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Misalnya saja, jika Anda mendirikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tidak memilki izin dari Menteri dan melakukan penarikan Royalti, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sekilas memang menyeramkan. Rasanya tidak ada orang yang mau dipenjara atau membayar denda yang lumayan besar. Tapi, perlu diketahui, bahwa semua tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang hak cipta merupakan delik aduan. Jadi harus ada yang mengadu terlebih dahulu. Selain itu, undang-undang sudah menentukan apa saja yang tidak dilindungi hak cipta dan masa berlaku (hak ekomoni) sebuah ciptaan. Undang-undang juga memberi pembatasan tertentu atas hak cipta, sehingga ada banyak perbuatan tertentu yang tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Cukuplah mulai sekarang kita berhati-hati. Kalau perlu, tanyakan dahulu kepada ahlinya. Ingat: Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada guna. Sesal dahulu yang bertuah, sesal kemudian yang celaka. Selamat Hari Raya dul Fitri 1444 Hijriah.
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)