Pidana dalam Hak Cipta
Sabtu, 22 April 2023 - 18:05 WIB
Pertama, soal penyewaan Ciptaan secara komersial tanpa izin. Jika hal itu Anda lakukan, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sebab Anda akan dianggap melanggar hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 UUHC mengatakan, Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sedangkan jika Anda tanpa izin melakukan Penerjermahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan atau Pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; dan Komunikasi Ciptaan untuk kepentingan komersial, maka dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 Ayat 2.
Jangan coba-coba pula Anda tanpa hak berani melakukann Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Pendistribusian Ciptaan atau salinanya; serta Pengumuman Ciptaan untuk digunakan secara komersial. Sebab Anda akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah). Apalagi jika Anda berani melakukan penggandaan dalam bentuk pembajakan untuk penggunaan komersial, akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Lalu, bagi setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui, membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jadi pengelola tempat perdagangan itu dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Setiap orang juga dilarang melakukan Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial – baik dalam media elektronik maupun non-elektronik- tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Jika Anda melakukan hal tersebut di atas, bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahkan apabila dalam potret tersebut memuat 2 (dua) orang atau lebih, Anda wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret tersebut atau ahli warisnya. Pidana ini dimaksudkan untuk melindungi Hak Ekonomi atas Potret.
Sudah tentu Anda juga dilarang (jika tanpa hak) melakukan penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik secara komersial. Sebab Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal ini untuk melindungi Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan.
Untuk kepentingan mereka pula Anda dilarang melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan mereka; Melakukan Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; atau menyediakan Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik secara komersial. Anda bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan jika Anda melakukan penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; melakukan Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinanya untuk kepentingan komersial, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lembaga Penyiaran juga memiliki Hak Ekonomi yang dilindungi. Setiap orang dilarang untuk melakukan Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran untuk penggunaan secara komersial. Pelaku empat perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Lalu, jika Anda melakukan Penggandaan Fiksasi siaran dengan maksud pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Itulah sebagian dari ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masih ada pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Misalnya saja, jika Anda mendirikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tidak memilki izin dari Menteri dan melakukan penarikan Royalti, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan jika Anda tanpa izin melakukan Penerjermahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan atau Pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; dan Komunikasi Ciptaan untuk kepentingan komersial, maka dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 Ayat 2.
Jangan coba-coba pula Anda tanpa hak berani melakukann Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Pendistribusian Ciptaan atau salinanya; serta Pengumuman Ciptaan untuk digunakan secara komersial. Sebab Anda akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah). Apalagi jika Anda berani melakukan penggandaan dalam bentuk pembajakan untuk penggunaan komersial, akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Lalu, bagi setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui, membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jadi pengelola tempat perdagangan itu dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Setiap orang juga dilarang melakukan Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial – baik dalam media elektronik maupun non-elektronik- tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Jika Anda melakukan hal tersebut di atas, bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahkan apabila dalam potret tersebut memuat 2 (dua) orang atau lebih, Anda wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret tersebut atau ahli warisnya. Pidana ini dimaksudkan untuk melindungi Hak Ekonomi atas Potret.
Sudah tentu Anda juga dilarang (jika tanpa hak) melakukan penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik secara komersial. Sebab Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal ini untuk melindungi Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan.
Untuk kepentingan mereka pula Anda dilarang melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan mereka; Melakukan Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; atau menyediakan Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik secara komersial. Anda bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan jika Anda melakukan penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; melakukan Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinanya untuk kepentingan komersial, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lembaga Penyiaran juga memiliki Hak Ekonomi yang dilindungi. Setiap orang dilarang untuk melakukan Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran untuk penggunaan secara komersial. Pelaku empat perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Lalu, jika Anda melakukan Penggandaan Fiksasi siaran dengan maksud pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Itulah sebagian dari ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masih ada pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Misalnya saja, jika Anda mendirikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tidak memilki izin dari Menteri dan melakukan penarikan Royalti, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
tulis komentar anda