Kental Komersialisasi, RUU Cipta Kerja Tak Angkat Mutu Pendidikan

Selasa, 21 Juli 2020 - 10:05 WIB
Namun alih-alih memperkuat upaya perbaikan kualitas pendidikan, Halimson justru menilai RUU Cipta Kerja dipaksakan untuk bisa mengakomodir banyak permasalahan. Padahal, karakteristik satu sama lain sangat berbeda. Di antaranya yaitu masalah pendidikan dan kebudayaan, perikanan, perumahan, koperasi, ketenagakerjaan, transportasi, lingkungan hidup serta aspek perekonomian lainnya.

“RUU itu memposisikan pendidikan dan kebudayaan, khususnya Sisdiknas, guru, tenaga kependidikan dan dosen sebagai bagian dari masalah tersebut. Tetapi pada konsideran menimbang, justru tidak kita temukan, hal-hal untuk jadi pertimbangan yang terkait itu,” terang guru dari Jubilee School Jakarta itu.

Halimson menilai pembahasan omnibus law tersebut seharusnya dilakukan untuk perubahan UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen secara utuh. Bila tidak ada perbaikan dengan menerima masukan dari publik, DPR dan pemerintah harus mengeluarkan materi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen dari bagian pembahasan RUU Cipta Kerja.

(Baca: Pusat Studi IPB Sebut RUU Cipta Kerja Memundurkan Reforma Agraria)

Parahnya lagi, menurut Halimson, sektor pendidikan dalam substansi RUU Cipta Kerja telah mengarah pada komersialisasi, privatisasi, neoliberal, dan kapitalisme. Salah satunya, bisa dilihat dalam revisi Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!