Dilaporkan Brigjen Endar ke Ombudsman, Ini Komentar KPK
Selasa, 18 April 2023 - 10:58 WIB
"Karena kami pun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah," sambungnya.
Ali mengklaim bahwa pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK sudah sesuai aturan. Sebab, kata Ali, masa jabatan Brigjen Endar di lembaga antirasuah sudah selesai. Oleh karenanya, KPK kemudian memulangkan Endar ke Polri.
"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," tutupnya.
Sekadar informasi, Endar resmi melaporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Endar merasa ada perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Sekjen KPK, hingga Karo SDM KPK atas pemberhentian dirinya sebagai Dir Lidik.
Sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.
Ali mengklaim bahwa pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK sudah sesuai aturan. Sebab, kata Ali, masa jabatan Brigjen Endar di lembaga antirasuah sudah selesai. Oleh karenanya, KPK kemudian memulangkan Endar ke Polri.
"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," tutupnya.
Sekadar informasi, Endar resmi melaporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Endar merasa ada perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Sekjen KPK, hingga Karo SDM KPK atas pemberhentian dirinya sebagai Dir Lidik.
Sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.
Lihat Juga :