Dilaporkan Brigjen Endar ke Ombudsman, Ini Komentar KPK

Selasa, 18 April 2023 - 10:58 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati upaya yang dilakukan Brigjen Endar atas pencopotan jabatannya sebagai Dirlidik KPK ke Ombudsman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi terkait pencopotan jabatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK) ke Ombudsman .

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati upaya yang dilakukan Brigjen Endar atas pencopotan jabatannya sebagai Dirlidik KPK. KPK mempersilakan Endar untuk menempuh berbagai upaya hukum.





"Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," ujar Ali saya dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).

"Karena kami pun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah," sambungnya.

Ali mengklaim bahwa pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK sudah sesuai aturan. Sebab, kata Ali, masa jabatan Brigjen Endar di lembaga antirasuah sudah selesai. Oleh karenanya, KPK kemudian memulangkan Endar ke Polri.

"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," tutupnya.

Sekadar informasi, Endar resmi melaporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Endar merasa ada perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Sekjen KPK, hingga Karo SDM KPK atas pemberhentian dirinya sebagai Dir Lidik.

Sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.



Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More