Lemkapi Tegaskan Kasus Djoko Tjandra Murni Masalah Hukum
Senin, 20 Juli 2020 - 20:58 WIB
Sebagai rakyat, tambah Edi Hasibuan, kehadiran Polri begitu dirasakan banyak dimana-mana. Polri dan TNI banyak dipuji karena kerap membantu, menolong, dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Polri memiliki peranan penting mendukung negara untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari virus yang mematikan tersebut.
Soal penanganan terhadap kasus surat jalan Djoko Tjandra, pihaknya mengapresiasi ketegasan Polri menerapkan pasal berlapis terhadap oknum Pati Polri yang terlibat. "Keputusan Kabareskrim menjerat oknum itu dengan Pasal 221 dan 263 KUHP sungguh keputusan yang berani," tegas Edi Hasibuan.
Edi menyebut perbuatan oknum Pati Polri itu dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yakni terlibat menyembunyikan pelaku kejahatan serta menghalang-halangi penyidikan tidak bisa dibenarkan. Perbuatan itu jelas perbuatan melanggar hukum. Apalagi mereka adalah penegak hukum yang mengerti hukum dan seharusnya menangkap penjahat dan bukan melindungi penjahat.
Soal penanganan terhadap kasus surat jalan Djoko Tjandra, pihaknya mengapresiasi ketegasan Polri menerapkan pasal berlapis terhadap oknum Pati Polri yang terlibat. "Keputusan Kabareskrim menjerat oknum itu dengan Pasal 221 dan 263 KUHP sungguh keputusan yang berani," tegas Edi Hasibuan.
Edi menyebut perbuatan oknum Pati Polri itu dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yakni terlibat menyembunyikan pelaku kejahatan serta menghalang-halangi penyidikan tidak bisa dibenarkan. Perbuatan itu jelas perbuatan melanggar hukum. Apalagi mereka adalah penegak hukum yang mengerti hukum dan seharusnya menangkap penjahat dan bukan melindungi penjahat.
(cip)
Lihat Juga :