Lemkapi Tegaskan Kasus Djoko Tjandra Murni Masalah Hukum

Senin, 20 Juli 2020 - 20:58 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menegaskan kasus surat jalan Djoko Tjandra murni masalah hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Natalius Pigai, mantan anggota Komnas HAM, tidak mengaitkan kasus surat jalan Djoko Tjandra dengan Presiden Jokowi. Lemkapi melihat kasus ini murni masalah hukum.

"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi, kita minta jangan dipolitisasi," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Senin (20/7/200). (Baca juga: Wakil Ketua Komisi III Puji Transparansi dan Langkah Tegas Kabareskrim)

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, Natalius Pigai dalam pernyataannya sangat mengada-ngada dan tidak objektif dalam menyampaikan pendapat serta melakukan politisasi. Adapun kasus surat jalan Djoko Tjandra itu, Lemkapi telah meminta Polri menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah dan membuat Bhayangkara negara ini semakin solid demi Polri yang semakin baik. "Kami mengajak seluruh jajaran Polri memegang teguh Satya Haprabu. Setia kepada negara dan pimpinan dan selalu memegang teguh Tribrata," ungkap dosen Hukum dan HAM ini.

Edi juga menyampaikan agar seluruh jajaran Polri tetap semangat dan semakin kompak dan menghindari saling menyalahkan dan perpecahan. Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini mensinyalir ada pihak- pihak tertentu yang sengaja memanfatkan kasus ini sebagai komoditas politik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok menjelang suksesi pimpinan Polri. "Polri harus tahu, rakyat bangga melihat kinerja Polisi selama masa pandemi Covid-19 semakin baik dan banyak diapresiasi," kata doktor hukum ini. (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Gandeng Kejagung Tangkap Djoko Tjandra)



Sebagai rakyat, tambah Edi Hasibuan, kehadiran Polri begitu dirasakan banyak dimana-mana. Polri dan TNI banyak dipuji karena kerap membantu, menolong, dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Polri memiliki peranan penting mendukung negara untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari virus yang mematikan tersebut.

Soal penanganan terhadap kasus surat jalan Djoko Tjandra, pihaknya mengapresiasi ketegasan Polri menerapkan pasal berlapis terhadap oknum Pati Polri yang terlibat. "Keputusan Kabareskrim menjerat oknum itu dengan Pasal 221 dan 263 KUHP sungguh keputusan yang berani," tegas Edi Hasibuan.

Edi menyebut perbuatan oknum Pati Polri itu dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yakni terlibat menyembunyikan pelaku kejahatan serta menghalang-halangi penyidikan tidak bisa dibenarkan. Perbuatan itu jelas perbuatan melanggar hukum. Apalagi mereka adalah penegak hukum yang mengerti hukum dan seharusnya menangkap penjahat dan bukan melindungi penjahat.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More