Minta Sidang Daring, MAKI Nilai Djoko Tjandra Hina Pengadilan
Senin, 20 Juli 2020 - 20:08 WIB
Dia melanjutkan, ulah Djoko Tjandra selama ini telah menciderai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. "Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.
Dia pun menilai Djoko Tjandra berpura-pura sakit. Karena, lanjut dia, Djoko Tjandra tidak dirawat opname oleh rumah sakit. "Hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak PK yang diajukan Djoko Tjandra. "Berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sidang PK Djoko Tjandra diundur menjadi 27 Juli 2020 karena buronan itu tidak menghadiri sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rico Afrido Simanjuntak
Dia pun menilai Djoko Tjandra berpura-pura sakit. Karena, lanjut dia, Djoko Tjandra tidak dirawat opname oleh rumah sakit. "Hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak PK yang diajukan Djoko Tjandra. "Berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sidang PK Djoko Tjandra diundur menjadi 27 Juli 2020 karena buronan itu tidak menghadiri sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Lihat Juga :