Minta Sidang Daring, MAKI Nilai Djoko Tjandra Hina Pengadilan

Senin, 20 Juli 2020 - 20:08 WIB
MAKI mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra agar sidang peninjauan kembali (PK) digelar secara daring. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra agar sidang peninjauan kembali (PK) digelar secara daring. Diketahui, Djoko Tjandra hari ini tidak menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Ini Dia Daftar Pelanggaran Brigjen Prasetijo Utomo)



Dia mengatakan, sidang daring yang telah dijalankan selama ini oleh pengadilan dalam perkara pidana adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan serta bukan buron. "Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin.

Dia mengatakan, Djoko Tjandra harus sadar diri bahwa selama ini buron. Sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring dan semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan. (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Gandeng Kejagung Tangkap Djoko Tjandra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!