Dugaan Suap Wali Kota Bandung Pakai Kode Everybody Happy dan Nganter Musang King
Minggu, 16 April 2023 - 03:15 WIB
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," jelas Ghufron.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'Nganter Musang King'," tutupnya.
Yana Mulyana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'Nganter Musang King'," tutupnya.
Baca Juga
Yana Mulyana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda