E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Senin, 20 Juli 2020 - 19:20 WIB
Ihsan menjelaskan, untuk penggunaan sistem elektronik, Undang-Undang Pilkada nomor 10/2016 sudah cukup untuk penggunaan sistem e-voting namun, tidak untuk e-counting dan e-rekap. Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada sudah disahkan menjadi UU. Jadi, selain mempersiapkan payung hukum, KPU juga harus mempersiapkan SDM KPU hingga ke daerah.
“Kalau KPU tetap memaksakan penggunaan e-rekap ada hal krusial, khususnya Peraturan KPU pungut-hitung. Kemudian, sejauh mana SDM yang dimiliki KPU untuk menerapkan sistem elektronik di Pilkada 2020. Bimtek (bimbingan teknis) yang dilakukan teman penyelenggara bergeser dari langsung menjadi online, apalagi lihat di pemilu 2019, banyak kesahatan situng,” paparnya.
(Baca: PDIP Ingatkan Demokrat Tak Usah Campur Tangan Urusan Gibran)
“Jangan sampai permasalahan itu tidak clear dievaluasi KPU dan KPU sudah dengan cepatnya menerapkan sistem elektronik di beberapa tahapan yang krusial,” tegas Ihsan.
Karena itu, lanjut Ihsan, kalau sistem elektronik akan diterapkan di Pilkada 2020, KPU harus meningkatkan keamanan dari segi server. Sejauh mana anggaran KPU dan sejauh mana anggaran di APBN untuk penguatan server. Jangan sampai penggunaan sistem elektronik terkesan dipaksakan karena diketahui, anggaran tambahan untuk alat pelindung diri (APD) saja baru turun untuk tahap pertama, tahap 2 dan 3 belum cair.
“Kalau KPU tetap memaksakan penggunaan e-rekap ada hal krusial, khususnya Peraturan KPU pungut-hitung. Kemudian, sejauh mana SDM yang dimiliki KPU untuk menerapkan sistem elektronik di Pilkada 2020. Bimtek (bimbingan teknis) yang dilakukan teman penyelenggara bergeser dari langsung menjadi online, apalagi lihat di pemilu 2019, banyak kesahatan situng,” paparnya.
(Baca: PDIP Ingatkan Demokrat Tak Usah Campur Tangan Urusan Gibran)
“Jangan sampai permasalahan itu tidak clear dievaluasi KPU dan KPU sudah dengan cepatnya menerapkan sistem elektronik di beberapa tahapan yang krusial,” tegas Ihsan.
Karena itu, lanjut Ihsan, kalau sistem elektronik akan diterapkan di Pilkada 2020, KPU harus meningkatkan keamanan dari segi server. Sejauh mana anggaran KPU dan sejauh mana anggaran di APBN untuk penguatan server. Jangan sampai penggunaan sistem elektronik terkesan dipaksakan karena diketahui, anggaran tambahan untuk alat pelindung diri (APD) saja baru turun untuk tahap pertama, tahap 2 dan 3 belum cair.
Lihat Juga :