Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel

Jum'at, 14 April 2023 - 01:14 WIB
"Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kamis (13/4/2023).

"21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," sambungan Pasal 4 poin 2.

Para ASN diwajibkan masuk atau mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan ”work from anywhere” alias bekerja di mana saja. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!