Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel

Jum'at, 14 April 2023 - 01:14 WIB
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur lama hari dan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan terbaru tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut diteken Jokowi pada Rabu, 12 April 2023.

Perpres ini mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pusat maupun daerah, tetapi tidak berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta ASN di lingkungan TNI-Polri dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Aturan ini juga tidak berlaku untuk perwakilan dan ASN di lingkungan perwakilan luar negeri.

Perpres 21/2023 mencantumkan dua poin soal mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa. ASN bekerja selama lima hari dalam seminggu.



"Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kamis (13/4/2023).



"21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," sambungan Pasal 4 poin 2.

Para ASN diwajibkan masuk atau mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan ”work from anywhere” alias bekerja di mana saja. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More