Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel

Jum'at, 14 April 2023 - 01:14 WIB
Perpres Baru untuk ASN:...
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur lama hari dan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan terbaru tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut diteken Jokowi pada Rabu, 12 April 2023.

Perpres ini mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pusat maupun daerah, tetapi tidak berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta ASN di lingkungan TNI-Polri dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Aturan ini juga tidak berlaku untuk perwakilan dan ASN di lingkungan perwakilan luar negeri.

Perpres 21/2023 mencantumkan dua poin soal mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa. ASN bekerja selama lima hari dalam seminggu.

Baca juga: Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

"Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kamis (13/4/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!