DPR Resmi Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi UU
Kamis, 13 April 2023 - 11:28 WIB
"Beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dan perlu disampaikan yakni penyempurnaan istilah dalam RUU Landas Kontinen seperti dumping, tepian kontinen, lereng, dan punggungan," ungkap Nurul.
Kemudian, ada juga terkait perubahan substansi mengenai penyidikan dalam bab VII tentang pengawasan hukum, memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen selain TNI AL dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum. Menambahkan pengaturan PPNS di bawah koordinasi penyidik kepolisian.
Lalu ada pula perubahan substansi ketentuan pidana di Bab 8, yakni penyesuaian subjek hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, RUU Landas Kontinen juga mengakomodasi pemisahan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pelanggaran penelitian ilmiah kelautan. Ada juga penyempurnaan kategori pidana penjara dan denda sesuai unsur pelanggaran dan dampak pelanggaran.
Ada juga penghapusan tiga pasal dalam bab ketentuan pidana karena pengaturannya berulang dan sudah diakomodasi dalam pasal lainnya.
"Pansus DPR RI mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR hari ini untuk terhadap RUU tersebut untuk selanjutnya kemudian disampaikan kepada Presiden dan kemudian disahkan menjadi UU," pungkasnya.
Menutup sambutannya, Nurul kemudian berpantun:
Pergi berlayar sampai ke batas
Di seberang pulau harum bunga melati
RUU sudah dibahas dengan tuntas
Kemudian, ada juga terkait perubahan substansi mengenai penyidikan dalam bab VII tentang pengawasan hukum, memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen selain TNI AL dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum. Menambahkan pengaturan PPNS di bawah koordinasi penyidik kepolisian.
Lalu ada pula perubahan substansi ketentuan pidana di Bab 8, yakni penyesuaian subjek hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, RUU Landas Kontinen juga mengakomodasi pemisahan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pelanggaran penelitian ilmiah kelautan. Ada juga penyempurnaan kategori pidana penjara dan denda sesuai unsur pelanggaran dan dampak pelanggaran.
Ada juga penghapusan tiga pasal dalam bab ketentuan pidana karena pengaturannya berulang dan sudah diakomodasi dalam pasal lainnya.
"Pansus DPR RI mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR hari ini untuk terhadap RUU tersebut untuk selanjutnya kemudian disampaikan kepada Presiden dan kemudian disahkan menjadi UU," pungkasnya.
Menutup sambutannya, Nurul kemudian berpantun:
Pergi berlayar sampai ke batas
Di seberang pulau harum bunga melati
RUU sudah dibahas dengan tuntas
tulis komentar anda