ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD karena Tak Patuh LHKPN
Kamis, 13 April 2023 - 00:25 WIB
Bukan hanya melanggar hukum, menurut dia, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik. Berdasarkan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kode Etik DPR RI.
Oleh karenanya, Kurnia menilai jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah Undang-Undang termasuk kategori melanggar hukum.
Baca: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kode Etik DPR RI.
Oleh karenanya, Kurnia menilai jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah Undang-Undang termasuk kategori melanggar hukum.
Baca: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif
Lihat Juga :