ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD karena Tak Patuh LHKPN

Kamis, 13 April 2023 - 00:25 WIB
Bukan hanya melanggar hukum, menurut dia, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik. Berdasarkan

Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang

Kode Etik DPR RI.

Oleh karenanya, Kurnia menilai jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah Undang-Undang termasuk kategori melanggar hukum.

Baca: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!