ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD karena Tak Patuh LHKPN

Kamis, 13 April 2023 - 00:25 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 pimpinan alat kelengkapan dewan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena tidak patuh melaporkan LHKPN. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Puluhan pimpinan AKD tersebut dilaporkan karena tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masa waktu 2019-2021

Pelaporan dilakukan ICW secara langsung di Ruang MKD DPR, Rabu (12/4/2023). "Kami berpandangan tindakan 55

orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya.



Dia mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

"Dua aturan itu menyebutkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret," katanya.

Bukan hanya melanggar hukum, menurut dia, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik. Berdasarkan

Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang

Kode Etik DPR RI.

Oleh karenanya, Kurnia menilai jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah Undang-Undang termasuk kategori melanggar hukum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More