Brigjen Pol Endar Surati Firli Bahuri Cs Keberatan Diberhentikan dari KPK
Rabu, 12 April 2023 - 20:11 WIB
Endar menolak diberhentikan sebagai Dir Lidik KPK. Dalam surat keberatannya tersebut, kata Rakhmat, Endar menuntut KPK untuk memulihkan namanya dan mengembalikannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rakhmat.
Dalam surat keberatan itu, lanjut Rakhmat, Endar juga turut meminta KPK menghentikan proses pencarian Pejabat Direktur Penyelidikan definitif. Sebab, Endar masih berupaya untuk dapat kembali menduduki jabatan sebagai Die Lidik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Brigjen Endar Priantoro yang lain, Ichsan Febrian Syah menyebut surat keberatan itu diberikan karena pemberhentian kliennya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, Jenderal bintang satu itu dikeluarkan dari KPK karena masa tugasnya dinyatakan sudah habis.
"Sedangkan sebelum adanya surat keluar dari sekjen (Sekretaris Jenderal), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah mengeluarkan surat yang menetapkan perpanjangan kepada Brigjen Endar," jelas Ichsan.
"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rakhmat.
Dalam surat keberatan itu, lanjut Rakhmat, Endar juga turut meminta KPK menghentikan proses pencarian Pejabat Direktur Penyelidikan definitif. Sebab, Endar masih berupaya untuk dapat kembali menduduki jabatan sebagai Die Lidik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Brigjen Endar Priantoro yang lain, Ichsan Febrian Syah menyebut surat keberatan itu diberikan karena pemberhentian kliennya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, Jenderal bintang satu itu dikeluarkan dari KPK karena masa tugasnya dinyatakan sudah habis.
"Sedangkan sebelum adanya surat keluar dari sekjen (Sekretaris Jenderal), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah mengeluarkan surat yang menetapkan perpanjangan kepada Brigjen Endar," jelas Ichsan.
Lihat Juga :