Pastikan Tak Ada HIP, Publik Harus Kawal Proses Pembahasan RUU BPIP

Senin, 20 Juli 2020 - 15:07 WIB
Formappi mengingatkan kepada seluruh publik, untuk terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan kepada publik untuk terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kabarnya akan diubah menjadi RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada masa sidang Agustus mendatang.

(Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP)



Manajer Riset Formappi Lucius Karus menjelaskan, jika RUU BPIP merupakam RUU usulan baru maka tidak bisa langsung dieksekusi dalam Prolegnas. Harus ada proses pembicaraan di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD terkait dengan usulan penambahan, pengurangan atau penggantian RUU dalam Prolegnas.

"Apalagi ini diusulkan oleh Pemerintah. Maka mestinya usulan itu dibicarakan dulu di Baleg, lalu Paripurna DPR untuk memastikan keputusan paripurna terdahulu yang mengesahkan RUU HIP dibatalkan terlebih dahulu sehingga usulan RUU baru bisa dibicarakan," kata Lucius saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

(Baca juga: PKS Sebut RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda)

Namun Lucius menjelaskan, bisa saja RUU BPIP langsung dibahas dengan langsung memasukkannya ke dalam pembahasan RUU HIP. Artinya, Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan sejumlah menteri kemarin adalah Surpres balasan untuk RUU HIP dengan agenda utama mengusulkan perubahan nama RUU dari HIP ke BPIP. Sehingga, usulan pemerintah ini harus dicantumkan dalam DIM (daftar inventatisasi masalah) RUU HIP usulan PDIP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!