Pastikan Tak Ada HIP, Publik Harus Kawal Proses Pembahasan RUU BPIP
Senin, 20 Juli 2020 - 15:07 WIB
JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan kepada publik untuk terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kabarnya akan diubah menjadi RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada masa sidang Agustus mendatang.
(Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP)
Manajer Riset Formappi Lucius Karus menjelaskan, jika RUU BPIP merupakam RUU usulan baru maka tidak bisa langsung dieksekusi dalam Prolegnas. Harus ada proses pembicaraan di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD terkait dengan usulan penambahan, pengurangan atau penggantian RUU dalam Prolegnas.
"Apalagi ini diusulkan oleh Pemerintah. Maka mestinya usulan itu dibicarakan dulu di Baleg, lalu Paripurna DPR untuk memastikan keputusan paripurna terdahulu yang mengesahkan RUU HIP dibatalkan terlebih dahulu sehingga usulan RUU baru bisa dibicarakan," kata Lucius saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
(Baca juga: PKS Sebut RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda)
Namun Lucius menjelaskan, bisa saja RUU BPIP langsung dibahas dengan langsung memasukkannya ke dalam pembahasan RUU HIP. Artinya, Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan sejumlah menteri kemarin adalah Surpres balasan untuk RUU HIP dengan agenda utama mengusulkan perubahan nama RUU dari HIP ke BPIP. Sehingga, usulan pemerintah ini harus dicantumkan dalam DIM (daftar inventatisasi masalah) RUU HIP usulan PDIP.
"Jadi bukan usulan RUU baru jatuhnya, tetapi usulan perubahan nama dalam DIM yang Akan dibahasndalamnoembahasan RUU HIP. Dan tidak melanggar RUU kalau prosesnya sih mengusulkan perubahan nama dalam DIM ya," terangnya.
"Kan memang di RUU HIP yang dibikin DPR ada pembahasan tentang BPIP. Jadi pas saja kalau muncul usulan perubahan nama dari RUU HIP menjadi RUU BPIP," tambah Lucius.
Namun demikian, Lucius menegaskan, yang paling penting dari proses ini adalah mengawasi proses pembahasan dan memastikan agar tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial terkait Pancasila dalam RUU BPIP nantinya. Semua elemen masyarakat harus bergerak memantau itu.
"Saya kira itu bagian terpenting, memantau isinya nanti. Kalau sama sekali baru tetapi masuk dengan modus membahas HIP, maka kita harus mengatakan DPR kita menjadi sangat tidak berwibawa dan tunduk lesu pada pemerintah," pungkasnya.
(Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP)
Manajer Riset Formappi Lucius Karus menjelaskan, jika RUU BPIP merupakam RUU usulan baru maka tidak bisa langsung dieksekusi dalam Prolegnas. Harus ada proses pembicaraan di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD terkait dengan usulan penambahan, pengurangan atau penggantian RUU dalam Prolegnas.
"Apalagi ini diusulkan oleh Pemerintah. Maka mestinya usulan itu dibicarakan dulu di Baleg, lalu Paripurna DPR untuk memastikan keputusan paripurna terdahulu yang mengesahkan RUU HIP dibatalkan terlebih dahulu sehingga usulan RUU baru bisa dibicarakan," kata Lucius saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
(Baca juga: PKS Sebut RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda)
Namun Lucius menjelaskan, bisa saja RUU BPIP langsung dibahas dengan langsung memasukkannya ke dalam pembahasan RUU HIP. Artinya, Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan sejumlah menteri kemarin adalah Surpres balasan untuk RUU HIP dengan agenda utama mengusulkan perubahan nama RUU dari HIP ke BPIP. Sehingga, usulan pemerintah ini harus dicantumkan dalam DIM (daftar inventatisasi masalah) RUU HIP usulan PDIP.
"Jadi bukan usulan RUU baru jatuhnya, tetapi usulan perubahan nama dalam DIM yang Akan dibahasndalamnoembahasan RUU HIP. Dan tidak melanggar RUU kalau prosesnya sih mengusulkan perubahan nama dalam DIM ya," terangnya.
"Kan memang di RUU HIP yang dibikin DPR ada pembahasan tentang BPIP. Jadi pas saja kalau muncul usulan perubahan nama dari RUU HIP menjadi RUU BPIP," tambah Lucius.
Namun demikian, Lucius menegaskan, yang paling penting dari proses ini adalah mengawasi proses pembahasan dan memastikan agar tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial terkait Pancasila dalam RUU BPIP nantinya. Semua elemen masyarakat harus bergerak memantau itu.
"Saya kira itu bagian terpenting, memantau isinya nanti. Kalau sama sekali baru tetapi masuk dengan modus membahas HIP, maka kita harus mengatakan DPR kita menjadi sangat tidak berwibawa dan tunduk lesu pada pemerintah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda