Kecewa Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab, Cak Imin Sebut BPIP Sesat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut angkat bicara ihwal larangan memakai hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) putri. Cak Imin mengaku kecewa dengan aturan larangan itu.
"Ya saya sangat kecewa," terang Cak Imin saat ditemui di Ponpes Daarul Rahman, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Wakil Ketua DPR itu menegaskan jilbab merupakan hak seseorang. Bila pemakaian jilbab dilarang, ia menilai, BPIP sesat. "Orang jilbaban itu hak kalau dilarang oleh BPIP, itu BPIP sesat," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. "BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” katanya.
Menurut dia aturan tersebut untuk 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Lalu, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” tandasnya.
"Ya saya sangat kecewa," terang Cak Imin saat ditemui di Ponpes Daarul Rahman, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Wakil Ketua DPR itu menegaskan jilbab merupakan hak seseorang. Bila pemakaian jilbab dilarang, ia menilai, BPIP sesat. "Orang jilbaban itu hak kalau dilarang oleh BPIP, itu BPIP sesat," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. "BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” katanya.
Menurut dia aturan tersebut untuk 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Lalu, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” tandasnya.
(cip)