Sidang PK, Jaksa Bisa Langsung Tangkap Djoko Tjandra

Senin, 20 Juli 2020 - 11:10 WIB
(Baca juga: Mega Gibran-AHY saat Maju Pilkada )

Dia mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 28 Juni 2012 menegaskan permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. "Soal panggilan diatur dalam hukum acara," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2009 menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp546 miliar untuk negara. Kemudian, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini dan dikabarkan menjadi warga negara tersebut.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!