Sidang PK, Jaksa Bisa Langsung Tangkap Djoko Tjandra
Senin, 20 Juli 2020 - 11:10 WIB
Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali yang belum tertangkap hingga saat ini. FOTO/iNews TV/IST
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra , Senin 20 Juli 2020.
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara jika buronan itu hadir dalam persidangan hari ini.
"Soal menangkap Djoko Tjandra ya, jaksa dalam konteks hukum acara pidana mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan (pelaksana putusan). Jadi Jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan ke penjara sebagai eksekusi putusan jika Djoko Tjandra hadir," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Sekadar diketahui, sebelumnya sidang sudah dua kali ditunda lantaran Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit. "Dalam hukum acara pidana, panggilan yang patut menurut hukum itu dua kali, jika waktu yang ketiga tidak datang dianggap melepaskan hak untuk menjawab atau untuk menggunakan haknya di sidang," ujarnya.
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara jika buronan itu hadir dalam persidangan hari ini.
"Soal menangkap Djoko Tjandra ya, jaksa dalam konteks hukum acara pidana mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan (pelaksana putusan). Jadi Jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan ke penjara sebagai eksekusi putusan jika Djoko Tjandra hadir," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Sekadar diketahui, sebelumnya sidang sudah dua kali ditunda lantaran Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit. "Dalam hukum acara pidana, panggilan yang patut menurut hukum itu dua kali, jika waktu yang ketiga tidak datang dianggap melepaskan hak untuk menjawab atau untuk menggunakan haknya di sidang," ujarnya.
Lihat Juga :