DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi Undang-Undang

Selasa, 04 April 2023 - 10:59 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pendapat akhir pemerintah atas RUU tentang Perppu Pemilu yang diserahkan Mendagri Tito Karnavian. Foto/Tangkapan layar YouTube DPR RI
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (4/4/2023). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022–2023.

Rapat Paripurna DPR tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU tersebut.



Puan pun kembali menanyakan apakah RUU ini dapat disahkan menjadi UU. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan disambut jawaban "Setuju" para anggota DPR yang hadir. Puan pun mengetuk palu tanda Perppu Pemilu disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Jimly Assiddiqie soal Perppu Pemilu: KPU Jangan Tunduk dengan Pemerintah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!