Dicopot dari Jabatan Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Ikut Perintah Kapolri
Selasa, 04 April 2023 - 06:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan keputusan Kapolri Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap menugaskan Endar menjabat Dirlidik KPK.
Namun, KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik. KPK bersikeras mengembalikan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Endar pun angkat bicara terhadap pencopotan jabatan sebagai Dirlidik KPK hingga pengembalian ke institusi asal Polri. Endar mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi surat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah.
"Kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun, memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang," ungkap Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Menurut Endar, seharusnya Pimpinan KPK mempertimbangkan surat dari Kapolri yang memutuskan memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah. Akan tetapi, Pimpinan KPK justru mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Kapolri yaitu memberhentikan Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke Polri.
"Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan Pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji Pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu. Itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain," tutur Endar.
KPK sebelumnya mengaku tidak pernah mengusulkan Brigjen Endar ke Kapolri untuk diperpanjang masa tugasnya. KPK mengklaim bahwa mesti ada pengajuan usulan lebih dulu ke Kapolri sebelum diterbitkan surat penugasan. Tapi, Endar bersikeras tetap akan bertugas di KPK dengan berdasar Surat Keputusan Kapolri.
"Kalau mereka tidak mengusulkan, ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29 (Maret). Setelah ini barulah tanggal 31 (Maret), itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret)," jelasnya.
Endar menambahkan bahwa ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, kata Endar, surat yang dikeluarkan Pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dirlidik KPK.
"Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri," tutupnya.
Namun, KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik. KPK bersikeras mengembalikan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Endar pun angkat bicara terhadap pencopotan jabatan sebagai Dirlidik KPK hingga pengembalian ke institusi asal Polri. Endar mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi surat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah.
"Kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun, memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang," ungkap Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Menurut Endar, seharusnya Pimpinan KPK mempertimbangkan surat dari Kapolri yang memutuskan memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah. Akan tetapi, Pimpinan KPK justru mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Kapolri yaitu memberhentikan Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke Polri.
"Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan Pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji Pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu. Itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain," tutur Endar.
KPK sebelumnya mengaku tidak pernah mengusulkan Brigjen Endar ke Kapolri untuk diperpanjang masa tugasnya. KPK mengklaim bahwa mesti ada pengajuan usulan lebih dulu ke Kapolri sebelum diterbitkan surat penugasan. Tapi, Endar bersikeras tetap akan bertugas di KPK dengan berdasar Surat Keputusan Kapolri.
"Kalau mereka tidak mengusulkan, ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29 (Maret). Setelah ini barulah tanggal 31 (Maret), itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret)," jelasnya.
Endar menambahkan bahwa ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, kata Endar, surat yang dikeluarkan Pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dirlidik KPK.
"Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda