Dicopot dari Jabatan Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Ikut Perintah Kapolri

Selasa, 04 April 2023 - 06:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan keputusan Kapolri Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap menugaskan Endar menjabat Dirlidik KPK.

Namun, KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik. KPK bersikeras mengembalikan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).



Baca juga: Kapolri Kirim Surat ke KPK Pertahankan Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan

Endar pun angkat bicara terhadap pencopotan jabatan sebagai Dirlidik KPK hingga pengembalian ke institusi asal Polri. Endar mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi surat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!