Apa Itu Markus DPR? Istilah Mahfud MD yang Gemparkan Rapat Komisi III
Sabtu, 01 April 2023 - 11:53 WIB
"Saya bicara Markus. Saya bicara Markus, ini tadi saya dipotong bicara Markus. Di DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa "ustad di kampung maling"," ujar Mahfud.
Mahfud juga menceritakan jika Jaksa yaitu Agung Abdurahman Saleh pada sidang gabungan Komisi II dan III DPR pernah dituding-tuding seperti ustad di kampung maling, untuk menunjukan bobroknya Kejaksaan Agung kala itu. Atas kejadian tersebut para jaksa pun marah dan menyebut DPR juga kerap menitipkan perkara.
"Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa itu marah. "Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustad. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, abis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat," terang Mahfud.
Kemudian Menkopolhukam itu kembali menegaskan bahwa yang dimaksud dirinya adalah DPR pada tahun lalu, namun belum selesai ia menerangkan sudah dipotong pembicaraannya.
Dirinya tidak bodoh untuk menyebut DPR periode sekarang itu Markus, kalaupun ada tidak mungkin disebutkan olehnya, karena itu menjadi urusan para penegak hukum.
"Bukan DPR sekarang, tapi DPR lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada enggak mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga. Sudahlah nanti juga ada para penegak hukum," jelasnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa, jejak digital dari peristiwa tersebut masih ada. Oleh karenanya, ia selalu berhati-hati dalam memberikan ilustrasi.
"Lah itu jejak digitalnya masih ada saudara. Makanya saya memberi ilustrasi hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataannya. enggak akan saya cabut," ujar Mahfud.rkan Rapat Komisi III
Mahfud juga menceritakan jika Jaksa yaitu Agung Abdurahman Saleh pada sidang gabungan Komisi II dan III DPR pernah dituding-tuding seperti ustad di kampung maling, untuk menunjukan bobroknya Kejaksaan Agung kala itu. Atas kejadian tersebut para jaksa pun marah dan menyebut DPR juga kerap menitipkan perkara.
"Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa itu marah. "Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustad. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, abis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat," terang Mahfud.
Kemudian Menkopolhukam itu kembali menegaskan bahwa yang dimaksud dirinya adalah DPR pada tahun lalu, namun belum selesai ia menerangkan sudah dipotong pembicaraannya.
Dirinya tidak bodoh untuk menyebut DPR periode sekarang itu Markus, kalaupun ada tidak mungkin disebutkan olehnya, karena itu menjadi urusan para penegak hukum.
"Bukan DPR sekarang, tapi DPR lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada enggak mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga. Sudahlah nanti juga ada para penegak hukum," jelasnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa, jejak digital dari peristiwa tersebut masih ada. Oleh karenanya, ia selalu berhati-hati dalam memberikan ilustrasi.
"Lah itu jejak digitalnya masih ada saudara. Makanya saya memberi ilustrasi hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataannya. enggak akan saya cabut," ujar Mahfud.rkan Rapat Komisi III
(bim)
tulis komentar anda