MK Tolak Gugatan PKN, Partai Nonparlemen Tetap Tak Bisa Usung Capres
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:22 WIB
Sementara, partai politik yang belum pernah mengikuti pemilihan umum pada pemilu sebelumnya dan baru menjadi partai politik peserta yang akan mengikuti pemilihan umum pada 2024, termasuk pula bagi PKN.
"MK menyatakan tidak dapat diterima atas tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon. Persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," ujar Wahiduddin.
Menurut Wahiduddin, ketentuan itu tidak berarti menghalangi hak konstitusional PKN sebagai partai politik baru untuk turut serta mengusung pasangan capres dan cawapres pada Pemilu yang akan datang. Sebab Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau berkoalisi dengan partai lain.
Baca juga: Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Gabung PKN
Untuk diketahui, PKN mempersoalkan adanya diskriminasi terhadap partai politik pengusul pasangan capres dan cawapres. Pemohon mengatakan, sebaiknya kepesertaan parpol dalam pemilu setiap periode harus dibaca berbeda meski mayoritas pesertanya sama.
Artinya setiap periode pemilu parpol harus kembali mendaftar, baik parpol peserta pemilu sebelumnya maupun peserta pemilu yang baru atau menganut stelsel daftar aktif. Dengan demikian, jika suatu parpol tidak mendaftar, maka parpol yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pemilu selanjutnya meski pada masa ini memiliki wakil di parlemen nasional.
"MK menyatakan tidak dapat diterima atas tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon. Persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," ujar Wahiduddin.
Menurut Wahiduddin, ketentuan itu tidak berarti menghalangi hak konstitusional PKN sebagai partai politik baru untuk turut serta mengusung pasangan capres dan cawapres pada Pemilu yang akan datang. Sebab Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau berkoalisi dengan partai lain.
Baca juga: Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Gabung PKN
Untuk diketahui, PKN mempersoalkan adanya diskriminasi terhadap partai politik pengusul pasangan capres dan cawapres. Pemohon mengatakan, sebaiknya kepesertaan parpol dalam pemilu setiap periode harus dibaca berbeda meski mayoritas pesertanya sama.
Artinya setiap periode pemilu parpol harus kembali mendaftar, baik parpol peserta pemilu sebelumnya maupun peserta pemilu yang baru atau menganut stelsel daftar aktif. Dengan demikian, jika suatu parpol tidak mendaftar, maka parpol yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pemilu selanjutnya meski pada masa ini memiliki wakil di parlemen nasional.
Lihat Juga :