MK Tolak Gugatan PKN, Partai Nonparlemen Tetap Tak Bisa Usung Capres

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:22 WIB
Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pleno pembacaan putusan atas gugatan PKN di gedung MK, Kamis (30/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tentang Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam gugatannya, PKN meminta partai nonparlemen bisa mengusung calon presiden (capres) di Pilpres 2024 .

Putusan perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pleno di gedung MK, Kamis (30/3/2023).



"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," katanya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Gabung PKN Setelah Bebas, Pasek Bicara soal Bongkar Kasus

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dimaksudkan untuk mengatur ambang batas minimum perolehan suara sebagai syarat yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!