Musik dalam Film dan Potensi Konfliknya

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:40 WIB
Lalu dalam Pasal 122 UUC dirinci bagaimana cara melakukan perhitungan masa 25 tahun itu baik ketika UU No. 28 Tahun 2014 belum berlaku atau sesudah berlaku. Misalnya saja, perjanjian jual putus pada saat diberlakukannya undang-undang No. 28 tahun 2014 telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, maka dikembalikan hak ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU tersebut. Lalu, jika perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya UUHC belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, maka dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud dan ditambah 2 (dua) tahun.

***

Kita ingat bersama, ketiga pasal (18, 30, 122) itu pernah diajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh PT Musica Studios pada November 2021 (permohonan perkara nomor 63/PUU-XIX/2021). Menurut pihak Musica yang diwakili kuasa hukumnya, Otto Hasibuan & Associates, ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (4) dan Ayat (1); Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

Bunyi Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 adalah “Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik pribadi dan Hak Milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Sedangkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dua pasal UUD 1945 itulah yang menjadi batu ujinya.

Dalam petitumnya, Musica meminta agar hakim konstitusi menyatakan bahwa Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UUHC bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, menurut Musica, adanya batas waktu pengembalian itu (Pasal 18) menghalangi Pemohon untuk mengeksplorasi secara ekonomi hak cipta yang sudah dibeli secara putus. Pembatasan itu menyebabkan status Pemohon hanya sekadar sebagai penyewa, yang sewaktu-waktu harus mengembalikan hak tersebut. Pasal 18 dan 30 UUHC itu juga dianggap bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Pasal yang sama (18 dan 30) juga dianggap melanggar “hak milik” Pemohon atas hak ekonomi yang telah dialihkan kepada Pemohon melalui perjanjian jual putus (sold flat) dan/atau pengalihan tanpa batas waktu. Ini berarti, menurut Musica, kedua pasal tersebut melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Hak Cipta sebagai benda bergerak tak berwujud (intangible object) memang dapat dialihkan kepemilikannya atau diperjualbelikan. Peralihan baik seluruh atau sebagian Hak Cipta ini, antara lain dapat dilakukan dengan cara perjanjian tertulis. Dalam hukum perdata, perjanjian jual beli ini dimaknai sebagai “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah disepakati (Pasal 1457 KUHPerdata). Isi perjanjian bisa macam-macam tergantung kesepakatan para pihak. Di situ berlaku asas pacta sunt servanda, yakni “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata).

Umumnya, pengalihan atau penjualan Hak Cipta dari Pencipta kepada orang lain dilakukan denga sistem flat pay atau jual beli putus, yakni pemohon membayar di muka berupa sejumlah uang kepada Pencipta sesuai kesepakatan. Bentuk atau cara pengalihan hak ekonomi yang lain bisa berupa pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tetapi, hak cipta – termasuk musik-- memang istimewa. Misalnya, dia dianggap memiliki sifat yang khusus dan tidak dapat dialihkan secara mutlak. Sehingga hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud, tidak bisa dipersamakan dengan benda tidak berwujud lainnya. Hak cipta adalah suatu hak yang unik, diatur secara khusus (sui generis) dalam UU Hak Cipta. Hak cipta juga dianggap tidak melekat pada benda bergerak maupun benda tidak bergerak sesuai dengan kebendaan pada KUHPerdata. Oleh karena itu, sifat hukum kebendaan pada KUHPerdata tidak dapat digunakan sebagai dasar pengaturan terhadap hak cipta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!