Respons MAKI Terkait KPK dan Dewas Persoalkan Legal Standing Praperadilan Lili Pintauli

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:05 WIB
Eks Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pihak KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam jawabannya mempersoalkan legal standing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hal ini terkait sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan dugaan kasus gratifikasi terhadap eks Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. MAKI menilai, sejatinya tak ada persoalan terkait hal itu.

Pengacara MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, dalam jawabannya KPK mempersoalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik MAKI yang sudah tak lagi berlaku sehingga MAKI dinilai tak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.



Namun, SKT sejatinya dinilai bukan menjadi fokus persoalan dalam permohonan praperadilan terkait dugaan kasus yang melilit Lili.Baca juga: Soal Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI

"Tak ada masalah dengan itu (SKT MAKI) karena memang itu baru praper yang pertama, kalau ternyata persoalan legal standing terkait tak adanya SKT menjadi fokus dari hakim, nanti kita akan ajukan lagi (praperadilan) bersamaan dengan lembaga lain yang memiliki SKT terdaftar, tak ada masalah dengan itu," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!