Respons MAKI Terkait KPK dan Dewas Persoalkan Legal Standing Praperadilan Lili Pintauli
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:05 WIB
JAKARTA - Pihak KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam jawabannya mempersoalkan legal standing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hal ini terkait sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan dugaan kasus gratifikasi terhadap eks Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. MAKI menilai, sejatinya tak ada persoalan terkait hal itu.
Pengacara MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, dalam jawabannya KPK mempersoalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik MAKI yang sudah tak lagi berlaku sehingga MAKI dinilai tak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Namun, SKT sejatinya dinilai bukan menjadi fokus persoalan dalam permohonan praperadilan terkait dugaan kasus yang melilit Lili.
"Tak ada masalah dengan itu (SKT MAKI) karena memang itu baru praper yang pertama, kalau ternyata persoalan legal standing terkait tak adanya SKT menjadi fokus dari hakim, nanti kita akan ajukan lagi (praperadilan) bersamaan dengan lembaga lain yang memiliki SKT terdaftar, tak ada masalah dengan itu," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, dalam sidang beragendakan jawaban Termohon I atau KPK dan Termohon II atau Dewas KPK, sejatinya jawaban dari KPK tak memuaskan. Pasalnya, KPK menjelaskan mereka tak melakukan proses pidana terhadap dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli dan tak menjelaskan alasan tak dilakukan proses pidana tersebut.
Ada pun pada sidang berikutnya, Rabu 29 Maret 2023 esok berupa pembuktian dari para pihak. MAKI pun bakal menyampaikan bukti-buktinya ke hadapan hakim praperadilan berupa artikel berita yang memuat tentang dugaan gratifikasi Lili Pintauli itu.
"Sidang berikutnya pembuktian, tuk saat ini kami dari berita-berita yang akan kita sampaikan karena toh perbuatan Lili itu diakui juga oleh KPK, dokumen berita media termasuk penanganan Tipikor di Pertamina oleh KPK, peristiwa hukumnya sendiri penerimaan gratifikasi. Pertama, ada pelanggaran etik yaitu bertemu dengan pihak yang berperkara, kedua penerimaan gratifikasi itu diakui juga oleh KPK," katanya.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Pengacara MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, dalam jawabannya KPK mempersoalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik MAKI yang sudah tak lagi berlaku sehingga MAKI dinilai tak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Namun, SKT sejatinya dinilai bukan menjadi fokus persoalan dalam permohonan praperadilan terkait dugaan kasus yang melilit Lili.
"Tak ada masalah dengan itu (SKT MAKI) karena memang itu baru praper yang pertama, kalau ternyata persoalan legal standing terkait tak adanya SKT menjadi fokus dari hakim, nanti kita akan ajukan lagi (praperadilan) bersamaan dengan lembaga lain yang memiliki SKT terdaftar, tak ada masalah dengan itu," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, dalam sidang beragendakan jawaban Termohon I atau KPK dan Termohon II atau Dewas KPK, sejatinya jawaban dari KPK tak memuaskan. Pasalnya, KPK menjelaskan mereka tak melakukan proses pidana terhadap dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli dan tak menjelaskan alasan tak dilakukan proses pidana tersebut.
Ada pun pada sidang berikutnya, Rabu 29 Maret 2023 esok berupa pembuktian dari para pihak. MAKI pun bakal menyampaikan bukti-buktinya ke hadapan hakim praperadilan berupa artikel berita yang memuat tentang dugaan gratifikasi Lili Pintauli itu.
"Sidang berikutnya pembuktian, tuk saat ini kami dari berita-berita yang akan kita sampaikan karena toh perbuatan Lili itu diakui juga oleh KPK, dokumen berita media termasuk penanganan Tipikor di Pertamina oleh KPK, peristiwa hukumnya sendiri penerimaan gratifikasi. Pertama, ada pelanggaran etik yaitu bertemu dengan pihak yang berperkara, kedua penerimaan gratifikasi itu diakui juga oleh KPK," katanya.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(maf)
tulis komentar anda