Soal Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:41 WIB
loading...
KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan MAKI atas SP3 gratifikasi Lili Pintauli. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, Selasa (28/3/2023). Dalam sidang, KPK meminta agar hakim menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut.
"Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, pernohonan praperadilan yang diajukan Pemohon seharusnya ditolak atau sepatutnya dinyatakan tak dapat diterima karena didasarkan pada dalil yang keliru, tak benar, tak beralasan, dan tak berdasarkan hukum," ujar perwakilan KPK di persidangan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
Menurut KPK, sampai saat ini dugaan tindak pidana korupsi LNG pada PT Pertamina masih ditangani. Hal ini membuktikan dalil MAKI yang beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas Lili Pintauli Siregar dengan penanganan dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina tidak berdasar.
"Termohon I masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina pada tahap Penyidikan tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut," tuturnya.
"Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, pernohonan praperadilan yang diajukan Pemohon seharusnya ditolak atau sepatutnya dinyatakan tak dapat diterima karena didasarkan pada dalil yang keliru, tak benar, tak beralasan, dan tak berdasarkan hukum," ujar perwakilan KPK di persidangan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
Menurut KPK, sampai saat ini dugaan tindak pidana korupsi LNG pada PT Pertamina masih ditangani. Hal ini membuktikan dalil MAKI yang beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas Lili Pintauli Siregar dengan penanganan dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina tidak berdasar.
"Termohon I masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina pada tahap Penyidikan tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut," tuturnya.
Lihat Juga :