Besok Hari Terakhir Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU

Senin, 27 Maret 2023 - 20:44 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). Foto/Irfan Maulana/MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan waktu kepada Partai Prima sampai besok, Selasa (28/3/2023) untuk menyerahkan dokumen terkait perbaikan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU , Hasyim Asy'ari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Hasyim menyampaikan kebijakan KPU dalam surat kesepahaman.

Ada lima kebijakan KPU yang diberikan ke Partai Prima. Pertama, KPU memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan BA tentang Rekapitulasi hasil vermin sebelum perbaikan paling lama 5x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU.

"(Kedua) Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lama lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ucap Hasyim, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).





Pembukaan Akses Sipol

Kemudian, Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus TMS. Lalu, Pembukaan akses Sipol kepada Prima oleh KPU pada tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.

"Prima menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan parpol calon peserta Pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu paling lambat tanggal 28 Maret 203 pukul 18.30 WIB," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada pada Senin, (20/3/2023).

Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More