DPR Cecar Bawaslu soal Perubahan Putusan Gugatan Partai Prima

Senin, 27 Maret 2023 - 15:40 WIB
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," kata Bagja saat membackan putusan gugatan Partai Prima kepada KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Partai Prima mengajukan gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 berisi tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).

Partai Prima menilai KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 .Partai Prima menilai lembaga pemungut suara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

"Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More